- Lulusan bekerja dalam 6 (enam) bulan pertama minimal 80%
- Lulusan lulus uji kompetensi keperawatan utama 90%
- Lulusan memiliki sertifikat keahlian Penanggulangan Penderita Gawat Darurat / BTCLS dan CMHN (Community Mental Health Nursing)
- Hasil penelitian dosen terpublikasi nasional minimal 30% dan internasional 20%
- Dosen melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian dalam kegiatan pengabdian masyarakat minimal 20%