Sejarah Prodi D4 Keperawatan Semarang

a.Sejarah Jurusan Keperawatan
Jurusan Keperawatan adalah salah satu dari delapan (8) Jurusan yang ada di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Semarang. Jurusan Keperawatan merupakan penggabungan dari lima Akademi Keperawatan yaitu Akademi Keperawatan (AKPER) Depkes Semarang, AKPER Depkes Blora, AKPER Depkes Pekalongan, AKPER Depkes Magelang, dan AKPER Depkes Purwokerto. Politeknik Kesehatan Depkes Semarang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298 / MENKES-KESOS / SK / IV/ 2001 tanggal 16 April 2001 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 890 / MENKES/ VIII/ 2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan.
Berdasar surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor TU 05.02/II/II/1535/2010, tanggal 18 Pebruari 2010 tentang Perubahan Nomenklatur Departemen Kesehatan RI menjadi Kementerian Kesehatan RI, maka Politeknik Kesehatan Depkes Semarang berubah menjadi Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang.
Dalam perkembangannya sejak tahun 2007 Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang membuka program studi diploma III dan program studi diploma IV. Mulai tahun ajaran 2011/2012 Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang membuka Program Magister Sain Terapan dengan konsentrasi Keperawatan Kritis. Berdasar surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1862/E/T/2011 Tentang Alih Bina Institusi Diknakes dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Jurusan Keperawatan Semarang mulai tahun 2011 menyelenggarakan Program Diploma IV Keperawatan yang berasal dari para lulusan Sekolah Menengah Atas.

b.Tujuan Pendidikan
1.Menyelenggarakan dan mengembangkan Program Pendidikan Perawat Profesional di tingkat Diploma III dan Diploma IV yang sesuai dengan kebutuhan/minat komunitas keperawatan.
2.Terciptanya pengelolaan jurusan yang profesional, akuntabel dan transparan.
3.Meningkatnya kesejahteraan segenap unsur civitas akademika.
4.Terselenggaranya proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
5.Menghasilkan lulusan yang kompeten, berbudi pekerti luhur dan peka budaya serta mampu memenangkan peluang kerja dalam skala global

c.Organisasi Jurusan
1.Jurusan keperawatan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan atau keperawatan.
2.Jurusan Keperawatan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang diangkat dan ditetapkan oleh direktur sesuai peraturan yang berlaku dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur.
3.Tugas pokok dan fungsi Ketua Jurusan:
Ketua Jurusan mempunyai tugas mengelola sumber daya jurusan dan penyelenggaraan pendidikan.
4.Jurusan terdiri atas:
1)Ketua Jurusan (Kajur),
2)Sekretaris Jurusan (Sekjur),
3)Ketua Program Studi (Kaprodi),
4)Sub unit Penelitian dan pengabdian Kepada Masyarakat
5)Sub-sub unit penunjang,
6)Kelompok Tenaga Fungsional.
5.Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan yang dipilih dan ditetapkan oleh Direktur.
1.Ketua Jurusan
a.Memimpin Jurusan dalam melaksanakan pendidikan profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi kesehatan dan/atau kesehatan tertentu yang dilaksanakan pada satu atau beberapa program studi.
b.Mengelola sumber daya Jurusan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rutin, pengembangan dan memajukan Jurusan sesuai dengan visi dan misi Poltekkes yang dicanangkan.
c.Menetapkan usulan rancangan norma, statuta, dan etika penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta rencana kerjasama/ventura Poltekkes yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan tenaga kesehatan.
d.Menetapkan usulan anggota dan program kerja senat Jurusan.
e.Memastikan tercapainya Sasaran Mutu Jurusan.
f.Melaksanakan pelayanan Jurusan yang berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Penjaminan mutu yang berbasis Information and Communication Technology(ICT).
g.Melakukan evaluasi dan penilaian DP3 pegawai di Jurusan, Prodi dan Kelompok Jabatan fungsional dengan cara membandingkan DP-3 tahun sebelumnya dan menandatangani DP-3 pegawai yang telah dilakukan penilaian untuk diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan.

1.Sekretaris Jurusan
a.Sekretaris Jurusan mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, umum, keuangan, perlengkapan dan kepegawaian.
b.Dalam melaksanakan tugasnya, Sekjur bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.

2.Ketua Program Studi
a.Setiap Jurusan dapat mempunyai satu atau beberapa Program Studi (yang selanjutnya disebut Prodi) sesuai kebutuhan peningkatan profesionalnya.
b.Prodi dipimpin oleh seorang Ketua Prodi yang ditetapkan oleh Direktur dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan. Pada kondisi hanya ada 1 (satu) Prodi, maka tugas Ketua Prodi dilaksanakan oleh Ketua Jurusan.
c.Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Prodi:
Ketua Prodi mempunyai tugas membuat rencana dan memantau proses pelaksanaan pendidikan.
d.Dalam melaksanakan tugasnya, Kaprodi bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.
e.Prodi yang berbeda kota dengan jurusan, diberi tugas tambahan oleh Direktur untuk melaksanakan fungsi jurusan (mengelola sumber daya).
f.Perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan proses belajar mengajar pada Prodi yang lokasinya terpisah dari lokasi jurusan dilaksanakan oleh Ketua Program Studi di lokasi tersebut yang ditetapkan oleh Direktur atas usulan Ketua Jurusan
g.Ketua Prodi dapat dibantu tim teknis yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan atas usulan Ketua Prodi apabila diperlukan.
h.Penambahan Prodi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk.

3.Sub Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Merupakan sub unit di Jurusan Keperawatan yang bertugas membantu Ketua Jurusan dalam pelaksanaan kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

4.Sub-sub unit penunjang
Sub-sub unit penunjang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan dan berkoordinasi dengan Kepala Unit terkait. Unit penunjang yang ada di Jurusan keperawatan: Kemahasiswaan, Laboratorium, Asrama, Unit Penjaminan Mutu, Unit Pengembangan Karir, Unit informasi teknologi.

5.Tenaga Fungsional
a.Tenaga fungsional adalah tenaga yang diangkat atau bekerja dalam jabatan fungsional sesuai dengan bidang teknis fungsionalnya.
b.Kelompok tenaga fungsional adalah suatu kesatuan tenaga fungsional yang dikelompokkan sesuai dengan bidang teknisnya.
c.Tenaga fungsional meliputi tenaga pendidik dan kependidikan, yang terdiri dari dosen tetap dan tidak tetap.
d.Tenaga fingsional administrasi adalah tenaga-tenaga yang diangkat atau bekerja dalam jabatan fungsional bidang administrasi

https://cms.uki.ac.id/pict/spulsa/ https://alatberatbekasjepang.com/ https://reguler.live.unpad.ac.id/app/ https://keperawatan.poltekkes-smg.ac.id/wp-includes/gacor-kamboja/ https://sigastra.radenintan.ac.id/app/sgacor/ https://www.ui.ac.id/1666410993784/wp-includes/assets/ https://sim.fkm.ui.ac.id/sidu/adminweb/temp/