Pendidikan Profesi Ners merupakan salah satu pendidikan tinggi keperawatan yang bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan profesional dengan sebutan Ners. Pelaksanakan proses pendidikan sangat diperlukan kurikulum sebagai pedoman dan arah dalam interaksi antar seluruh elemen dalam proses belajar mengajar sehingga dapat dicapai kualitas lulusan yang handal dan profesional. Kurikulum ini diadaptasi dari Kurikulum Inti Pendidikan Ners Indonesia tahun 2015 yang diterbitkan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI). Sehubungan hal tersebut pada musyawarah Nasional PPNI ke IX (sembilan) yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan perawat seluruh Indonesia keadaan tersebut diangkat sebagai isu besar dan dibahas serta disepakati penyelesaiannya terutama dalam menyelesaikan masalah para lulusan Diploma Empat (D-IV) Keperawatan, kesepakatan yang ditetapkan adalah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun pedoman RPL dan pembiayaan : lulusan SPK ke D-III Keperawatan, D-IV Keperawatan ke pendidikan Ners sesuai dengan keputusan musyawarah Nasional IX PPNI No : 08/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Isu dan Kecenderungan Keperawatan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Semarang merupakan Perguruan Tinggi yang fokus pada pendidikan tenaga kesehatan jalur vokasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 16 ayat 1 menyatakan bahwa Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi pro-gram diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan ter-tentu sampai program sarjana terapan. Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut, dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. Untuk program Profesi sendiri, menurut undang-undang ter-sebut merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh ke-cakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Selain itu dalam pasal 59 ayat 5 Undang –Undang tersebut juga disebutkan bahwa Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pen-didikan profesi.
Sehubungan hal tersebut pada musyawarah Nasional PPNI ke IX (sembilan) yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan Perawat seluruh Indonesia keadaan tersebut diangkat sebagai isu besar dan dibahas serta disepakati penyelesaiannya terutama dalam menyelesaikan masalah para lulusan diploma empat (D-IV) Keperawatan, kesepakatan yang ditetapkan adalah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun pedopan RPL dan pembiayaan : lulusan SPK ke D-III Keperawatan, D-IV Keperawatan ke pendidikan Ners sesuai dengan keputusan musyawarah Nasional IX PPNI No : 08/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang ISU dan kecenderungan Keperawatan.
Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) bekerjasama dengan Kemenristek DIKTI, PPNI, AIPNI dan 5 institusi pengusul program pendidikan profesi Ners (Poltekkes Kemenkes Surakarta, Poltekkes Kemenkes Semarang, Poltekkes Kemenkes Jakarta III, Poltekkes Kemenkes Menado dan Poltekkes Kemenkes Palu) yang dilakukan dengan beberapa tahapan, sebagai berikut : tahap I Analisis Kurikulum D IV Keperawatan dengan Kurikulum Sarjana Keperawatan di Hotel Sotis Jakarta pada tanggal 3-5 Maret 2016, tahap II Analisis Capaian Pembelajaran Kurikulum Inti Profesi Ners di Hotel Falatehan Blok M Jakarta pada tanggal 28-30 Maret 2016, tahap III Analisis Bahan Kajian Kurikulum Inti Profesi Ners di Hotel Cosmo Amarossa Jakarta Selatan pada tanggal 28-30 April 2016, dan tahap IV penyusunan Kurikulum inti Profesi Ners di Hotel Cosmo Amarossa Jakarta Selatan tanggal 25 – 27 Juli 2016.
Studi kelayakan pendidikan program profesi Ners di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengacu kepada SK No 108/DIKTI/Kep/2001 tentang pedoman pembukaan Program Studi dan PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta PP RI No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan. Pada tahun 2016, Poltekkes Kemenkes Semarang diberikan ijin untuk menyelenggarakan program Profesi Ners, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 239/KPT/I/2016, tanggal 03 Agustus 2016, tentang Pem-bukaan Program Studi Profesi Ners Program Profesi pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang di Kota Semarang.
Kurikulum Profesi Ners disusun berdasarkan Peraturan Presiden RI no. 8 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no. 73 tahun 2012 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Proses Penyusunan kurikulum Program Profesi Ners yang di fasilitasi oleh Pusat Pendidikan SDM Kesehatan Badan Pengembangan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM Kesehatan) Kemenkes RI bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dan Poltekkes Kemenkes Surakarta, Semarang, Menado, Palu serta Jakarta III. Selain itu, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia Kesehatan melakukan kajian terhadap permintaan pasar (Market Demand) berdasarkan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyetarakan bidang pendidikan serta pengalaman belajar yang disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sekaligus untuk meningkatkan kemampuan kompetensi level 6 (enam) ke kompentensi level 7 (tujuh) yakni dari program pendidikan diploma IV keperawatan (Sarjana Terapan Keperawatan) akan ditingkatkan ke jenjang pendidikan Profesi Ners. Pelaksanaan program studi profesi yang akan dilaksanakan adalah selama 2 semester, di mana proses pembelajaran dilakukan dengan metode pembelajaran Teori, Seminar, Praktika Laboratorium dan praktika di lahan praktek.